Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta tahun lalu telah meneken kerja sama dalam program udara bersih dengan Vital Strategies, dan Bloomberg Philanthropies. Dalam dokumen perjanjiannya diketahui, ada tiga aspek utama dalam kerja sama ini yaitu ilmu pengetahuan, kebijakan, dan komunikasi.
Dugaan ini juga makin menguat, sebab menurut Benny ketentuan soal promosi dan penjualan rokok sejatinya telah diatur dengan mapan dalam Peraturan Pemerintah 109/2012. Hal itu bertentangan dengan Sergub 8/2021 ini sebetulnya tak jelas juntrungannya.(TYO)