3. Kepulauan Riau
Data BPS menunjukan, rata-rata upah buruh Kepulauan Riau menurun sebesar 3,9 persen secara yoy dari Rp4,30 juta pada Februari 2021 menjadi Rp4,13 juta pada Februari tahun ini.
Kontraksi tersebut membuat Kepulauan Riau harus turun dari posisi jawara provinsi dengan rata-rata upah tertinggi pada Februari 2021, menjadi peringkat ketiga pada awal tahun ini. Walaupun secara tahunan mengalami kontraksi, jika dibandingkan posisi sebelum pandemi Covid-19 merebak, rata-rata upah Kepulauan Riau mengalami pertumbuhan sebesar 4,09 persen.
4. Banten
Sama seperti Kepulauan Riau, Banten juga mengalami penurunan rata-rata upah buruh secara tahunan, dari Rp3,95 juta menjadi Rp3,64 juta per Februari 2022.
Bukan hanya secara tahunan, jika dibandingkan posisi sebelum pandemi Covid-19, rata-rata upah buruh provinsi juga menurun 7,72 persen.
5. Kalimantan Timur
Provinsi ini mencatatkan pertumbuhan rata-rata upah buruh sebesar 8,04 persen secara tahunan, dari Rp3,52 juta pada Februari 2021 menjadi Rp3,80 pada Februari kemarin.