Badan Otorita IKN telah menyiapkan beberapa skema KPBU yang siap dikerjasamakan dengan badan usaha. Seperti KPBU Unsolicited, Solicited, KPBU Tarif (user payment), KPBU Availability Payment, dan skema lainnya.
Skema-skema tersebut memiliki payung hukum seperti yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2022 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Lebih lanjut, Agung menggambarkan beberapa tahapan yang perlu dilewati untuk menggarap proyek KPBU Solicited, pertama penyusunan dokumen identifikasi, penyiapan dokumen pra- FS, kegiatan administrasi AP, VGF, KSPI, penjaminan Pemerintah.
Tahap selanjutnya prakualifikasi, tender, pembentukan SPV serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terakhir masuk dalam tahap pendanaan (financial close). Apabila tahapan tersebut telah dilewati, barulah proyek bisa masuk tahap konstruksi.
"KPBU itu ada faktor dan peran dari Pemerintah, jadi tahapannya lebih banyak, tidak hanya investor mau tanam uang, tapi ada unsur pemerintah," pungkas Agung.
(YNA)