"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diterbitkan pada 17 November 2020," kata Basuki di Jakarta, Minggu (7/3/2021)
Jalan Tol Japek II Selatan tersebut nantinya akan memiliki 7 (tujuh) buah Gerbang Tol (GT) yaitu, GT Jati Asih, GT Bantar Gebang, GT Setu, GT Sukaragam, GT Taman Mekar, GT Kutanegara, dan GT Sadang.
Keberadaan jalan Tol Japek II Selatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah kawasan industri, perumahan, maupun wisata sepanjang trase jalan tol tersebut. (RAMA)