Tami optimistis akan peningkatan omset usahanya.
Dalam membantu memulihkan ekonomi Indonesia di masa pendemi, Kemenparekraf menebar stimulus dengan total Rp 50 juta terhadap UMKM. Langkah diambil demi meningkatkan kenaikan omset bagi para pelakunya.
Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM bisa mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syaratnya adalah :
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(IND)