"Itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," kata dia.
Menurut dia, dengan adanya PT DSI sebagai entitas yang akan menjalankan fungsi ekspor, pemegang IUP tidak bisa secara langsung melakukan ekspor utamanya untuk komoditas batu bara. Perusahaan harus menjual komoditasnya ke PT DSI, sebelum akhirnya dijual di pasar global.
"Jadi kalau (ekspor) dilakukan oleh PT DSI, ini kan ada perizinan yang harus disesuaikan yang jadi tanggung jawab Kementerian ESDM, terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan, itu kita lakukan konsolidasi," ujar dia.
Pemerintah berharap kehadiran PT DSI disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kontrol terhadap ekspor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Komoditas yang akan ditangani PT DSI antara lain batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Namun, rencana tersebut juga memunculkan perhatian dari pelaku usaha terkait mekanisme implementasi, kepastian regulasi, hingga potensi perubahan pola bisnis ekspor yang selama ini dilakukan langsung oleh perusahaan pemegang izin tambang.
(Dhera Arizona)