IDXChannel - PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) menyampaikan fakta material berupa penjualan Kapal Tug Boat milik unit usaha perseroan yakni PT Baraka Alam Sari.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Sabtu (21/10/2023), HUMI melepas 1 unit kapal yang bernama Semar 81. Nilai pelepasan atas satu unit Kapal Tug Boat Semar 81 adalah sebesar USD3.300.000,00.
"Pembeli dari Kapal tersebut adalah PT Garuda Nusantara Pacific, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia dan berdomisili di Medan, bukan merupakan afiliasi dari Perseroan," tulis Direktur Utama HUMI, Tirta Hidayat.
Untuk penjual atas kapal tersebut adalah PT Baraka Alam Sari, merupakan entitas anak HUMI dan perusahaan terkendali perseroan dengan kepemilikan tidak langsung sebanyak 99,9% saham melalui anak perusahaan perseroan yaitu PT OTS Internasional (OTSI).
Manajemen HUMI menegaskan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Berdasarkan nilai perolehan tersebut diatas, transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material," tegas HUMI.
Atas fakta material ini, tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan.
"Penjualan Kapal ini dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional," pungkas HUMI.
Berdasarkan data RTI, saham HUMI ditutup melemah 10,13% di level 142 pada perdagangan Jumat (20/10). Dalam sepekan, saham HUMI melemah 21,11% dan sejak pencatatan saham perdana, saham ini turun 27,18%.
(DKH)