sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 1-3, Ini Panduan Prokesnya

Economics editor Neneng Zubaedah
10/08/2021 20:33 WIB
Berdasarkan aturan terbaru PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 1-3, Ini Panduan Prokesnya (Dok.MNC Media)
PTM Terbatas Bisa Digelar di Area PPKM Level 1-3, Ini Panduan Prokesnya (Dok.MNC Media)

Hendarman melanjutkan, Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisir.

“PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat,” tambahnya.

Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

Sementara SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sedangkan PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement