Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, tenyata yang ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGB boleh dipegang oleh perusahaan dalam negeri, tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi yang didirikan di Indonesia,” katanya.
HGB tersebut keluar pada 2009 sampai 2029. Masa izinnya itu 20 tahun. Untuk HGB pertama dipegang oleh sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata, namun Joni tidak ingat nama PT tersebut.
Kemudian pada 2016, perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan PT Laut Menari, namun pada 2023, kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB tersebut kepada pihak investor.
“Jadi yang ada di Pulau tersebut itu hanya pelabuhan tapi sudah hancur. Kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak ada bangunan resort lainnya. Itu informasi yang kita telusuri soal pulau tersebut,” paparnya.