Joni mengatakan, pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga maupun pihak BPN tidak mengetahui penjualan pulau hal tersebut. Termasuk oleh pihak DKP Provinsi pastinya akan mengetahui hal itu, Pulau Pananggalat Sabeu dan Pananggalat Sigoisok di bawah kewenangan pihak DKP Provinsi. Jadi selama ini tidak ada info pasti.
Kalau ada penjualan pastinya pihak provinsi pasti akan mengetahui, dan hal itu kita bersama pihak DKP sudah berkoordinasi tentang adanya isu penjualan pulau.
Asal tahu, sebuah situs asing menjual Pulau Pananggalat di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun setelah dilacak, situs tersebut menghapus penjualan tersebut.
Dari data yang dirangkum, luas pulau yang diperjualbelikan tersebut sesuai yang tertera pada laman itu adalah 17.400 meter persegi. Harga jualnya yakni USD1.005.000 atau jika dikonversi ke rupiah sekira Rp15 miliar.
Pulau tersebut tidak menyantumkan nama ataupun perusahaan penjual, hanya saja, Pulau Panangalat dilabel dengan nama Pulau A Frame lihat di situs ini yang sudah dihapus.
(FAY)