IDXChannel - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Mentawai, Joni Anwar membantah kabar penjualan Pulau Pananggalat di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat oleh situs asing.
“Tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan oleh warga setempat. Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Nama pemilik itu Carolina Samapopoupou,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/1/2023)
Joni menambahkan, belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang pihaknya terima terkait pulau dan penjualan itu.
“Orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bahwa tidak ada penjualan Pulau Panaggalat seperti di situs online yang beredar selama ini,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, tenyata yang ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGB boleh dipegang oleh perusahaan dalam negeri, tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi yang didirikan di Indonesia,” katanya.
HGB tersebut keluar pada 2009 sampai 2029. Masa izinnya itu 20 tahun. Untuk HGB pertama dipegang oleh sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata, namun Joni tidak ingat nama PT tersebut.
Kemudian pada 2016, perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan PT Laut Menari, namun pada 2023, kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB tersebut kepada pihak investor.
“Jadi yang ada di Pulau tersebut itu hanya pelabuhan tapi sudah hancur. Kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak ada bangunan resort lainnya. Itu informasi yang kita telusuri soal pulau tersebut,” paparnya.
Joni mengatakan, pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga maupun pihak BPN tidak mengetahui penjualan pulau hal tersebut. Termasuk oleh pihak DKP Provinsi pastinya akan mengetahui hal itu, Pulau Pananggalat Sabeu dan Pananggalat Sigoisok di bawah kewenangan pihak DKP Provinsi. Jadi selama ini tidak ada info pasti.
Kalau ada penjualan pastinya pihak provinsi pasti akan mengetahui, dan hal itu kita bersama pihak DKP sudah berkoordinasi tentang adanya isu penjualan pulau.
Asal tahu, sebuah situs asing menjual Pulau Pananggalat di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun setelah dilacak, situs tersebut menghapus penjualan tersebut.
Dari data yang dirangkum, luas pulau yang diperjualbelikan tersebut sesuai yang tertera pada laman itu adalah 17.400 meter persegi. Harga jualnya yakni USD1.005.000 atau jika dikonversi ke rupiah sekira Rp15 miliar.
Pulau tersebut tidak menyantumkan nama ataupun perusahaan penjual, hanya saja, Pulau Panangalat dilabel dengan nama Pulau A Frame lihat di situs ini yang sudah dihapus.
(FAY)