sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pulihkan Ekonomi, Menko Airlangga Dorong Akselerasi Penguatan UMKM dan IKM

Economics editor Rista Rama Dhany
14/06/2022 19:45 WIB
Berbagai upaya Pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2022 telah memberikan hasil berupa pertumbuhan perekonomian sebesar 5,01 persen.
Pulihkan Ekonomi, Menko Airlangga Dorong Akselerasi Penguatan UMKM dan IKM (FOTO: MNC Media)
Pulihkan Ekonomi, Menko Airlangga Dorong Akselerasi Penguatan UMKM dan IKM (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Berbagai upaya Pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2022 telah memberikan hasil berupa pertumbuhan perekonomian sebesar 5,01 persen (yoy). Dengan pertumbuhan tersebut, PDB Indonesia telah melampaui tingkat pra pandemi, dan pendapatan per kapita juga telah kembali masuk ke dalam kategori upper-middle income countries.

“Dari sisi sektoral, ekonomi Indonesia pada Q1-2022 didominasi oleh Industri Pengolahan sebesar 19,19 persen, dan diikuti oleh sektor Perdagangan. Dalam sektor tersebut, UMKM tentunya turut berkontribusi dalam mendukung pemulihan pertumbuhan perekonomian,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote pada Webinar Series Nyengkuyung G20 “Recover Together, Recover Stronger” yang mengangkat tema “Penguatan Industri dan UMKM Sebagai Penggerak Percepatan Pemulihan Ekonomi” yang digelar oleh Solopos Media Group berkolaborasi dengan Harian Jogja, Selasa (14/06).

Pemerintah juga terus mengakselerasi berbagai langkah dukungan bagi para pelaku ekonomi agar segera pulih dari dampak pandemi Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Penerapan Program PEN memberikan dukungan langsung kepada masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perlindungan sosial. Seiring dengan stimulasi kinerja industri, UMKM dan koperasi melalui insentif usaha dan dukungan pembiayaan.

Berkaitan dengan pemulihan ekonomi di sektor industri, Pemerintah telah memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal kepada industri strategis. Dukungan fasilitas fiskal diberikan diantaranya berupa pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang, pembebasan PPN, dan pembebasan dari PPh Pasal 22 impor.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement