BK Biji Kakao periode 1-28 Februari 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE Biji Kakao periode 1-28 Februari 2026 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.
Adapun HPE komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya tidak berubah dari Januari 2026.
"Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode Februari 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya,” kata Tommy.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 66 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD0/MT.