IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar nol USD per ton untuk produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Perpanjangan ini hingga 31 Oktober 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pengenaan tarif pungutan ekspor ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2022 untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS (Tandan Buah Segar).
Kebijakan tersebut dituangkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
“Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor nol USD, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. Momentum ini perlu kita jaga, sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS. Keseluruhan kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya diperkirakan mengurangi beban bagi eksportir dan justru akan mempercepat ekspor,” kata Febrio di Jakarta, Kamis (1/9/2022).