sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya Komorbid Tapi Mau Mudik, Simak Syaratnya di Sini

Economics editor Kevi Laras
26/03/2022 14:20 WIB
Izin yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan mudik disambut antusias oleh masyarakat.
Punya Komorbid Tapi Mau Mudik, Simak Syaratnya di Sini. (Foto: MNC Media)
Punya Komorbid Tapi Mau Mudik, Simak Syaratnya di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Izin yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan mudik disambut antusias oleh masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan sejumlah syarat bagi mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi booster (komorbid).

Bagi masyarakat tetap bisa mudik atau melakukan perjalanan jauh dengan memenuhi syarat yaitu tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit (RS) pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi.

"Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya, pertama harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan pcr dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam 'Polemik Trijaya' pada Sabtu (26/3/2022)

Dalam kesempatan yang sama, dr Nadia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk mudik. Bagi mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu sehingga tidak bisa vaksinasi booster (sebagai syarat mudik). 

"Dengan dua catatan itu masyarakat bisa melakukan mudik, sebenarnya kita tidak pernah melakukan pelarangan untuk mudik sesuai dengan aturan pemerintah," jelasnya

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement