Selain Surat Edaran, Arief menyebutkan juga telah diterbitkan Instruksi Menteri PUPR No. 04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC Pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR, yang merupakan upaya untuk mendorong penggunaan semen Non OPC dalam pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR sebagai upaya mewujudkan pembangunan konstruksi berkelanjutan.
"Semen Non OPC memiliki beberapa kelebihan, baik dari sisi teknis, ekonomi maupun lingkungan. Pemanfaatan semen Non OPC dilakukan dengan menyesuaikan jenis/spesifikasinya dengan jenis/peruntukan pekerjaan konstruksinya, apakah untuk konstruksi jalan, bendungan atau konstruksi bangunan gedung," jelas Rachman Arief.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo mengatakan, pihaknya beserta stakeholder terkait siap mensukseskan Optimalisasi Penggunaan Semeh Ramah Lingkungan di Kementrian PUPR dalam rangka Pembangunan Konstruksi Berkelanjutan.
"Pada tahun 2010 hingga 2022, intensitas karbon industri semen Indonesia berkurang dari 725 kg CO2 /ton cementitious menjadi 631,70 kg CO2/ton cementitious, mencapai pengurangan emisi absolut sebesar 6,54 Juta ton CO2 atau mengalami penurunan sebesar 12,9%," bebernya.
"Industri semen memainkan peran kritis dalam mengurangi emisi CO2 dan komitmen penerapan inisiatif strategis sangat penting untuk mencapai emisi karbon net-zero," pungkas Lilik.
(DKH)