sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi hingga 1,45 Juta Ton

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
16/01/2023 02:22 WIB
Jumlah stok tersebut masing-masing setara dengan 188 persen dan 203 persen dari ketentuan pemerintah.
Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi hingga 1,45 Juta Ton (foto: MNC Media)
Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi hingga 1,45 Juta Ton (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengklaim telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1,45 juta, untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam beberapa minggu ke depan.

Jumlah stok tersebut setara dengan 194 persen dari batas ketentuan stok minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
"Awal tahun ini kami sudah menyiapkan stok (pupuk subsidi) hingga lini III sebanyak 1.454.828 ton. Itu mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa minggu ke depan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, Minggu (15/1/2023).
 
Ketersediaan stok pupuk bersubsidi tersebut, menurut Wijaya, terdiri dari dua jenis, yaitu pupuk urea sebanyak 992.791 ton dan NPK sebanyak 462.937 ton. Jumlah stok tersebut masing-masing setara dengan 188 persen dan 203 persen dari ketentuan pemerintah.
 
Tahun ini pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk NPK, dan Rp3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
 
Dengan telah ditetapkannya HET tersebut, pihak Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor hingga kios pengecer pupuk untuk dapat tertib dan patuh atas batas minimum harga jual dari pemerintah tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, kalangan petani, agar dapat melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku," tutur Wijaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simhultan), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
 
Petani berhak menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan. Saat ini, pupuk bersubsidi lebih difokuskan pada dua jenis, yaitu urea dan NPK.

Kedua jenis pupuk bersubsidi itu diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. (TSA)

Advertisement
Advertisement