Ketiga, soal sengketa atau hambatan administratif terkait lokasi usaha. Terakhir, birokrasi yang menghambat operasional perusahaan.
Saat ini, laporan-laporan tersebut sudah diteruskan kepada Kelompok Kerja (Pokja) serta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk diproses lebih lanjut. Purbaya menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan ini dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
"Keempat aduan tersebut saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh Pokja dan K/L terkait dan dapat dipantau masyarakat sebagai bentuk transparansi," kata Purbaya.
Purbaya memastikan akan memimpin langsung jalannya sidang debottlenecking tersebut pada hari Senin mendatang guna menjamin adanya solusi konkret bagi para pelapor secara bertahap.
"Senin targetnya akan disidangkan, saya akan pimpin sidang itu untuk memastikan yang diadukan mulai bisa ditangani secara bertahap," ujar dia.
(Dhera Arizona)