Rencana penambahan atau penataan ulang layer cukai rokok ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap industri hasil tembakau (IHT).
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dua isu utama yang melatarbelakangi kebijakan ini. Selama beberapa tahun terakhir, terdapat dorongan untuk menyederhanakan jumlah layer cukai guna menutup celah bagi produsen rokok besar yang memanfaatkan tarif di layer bawah (rokok murah) untuk menghindari pajak yang lebih tinggi. Namun, belakangan ada rencana untuk menambah layer guna mengakomodasi rokok yang sebelumnya ilegal.
(Rahmat Fiansyah)