sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara

Economics editor Anggie Ariesta
23/07/2026 07:40 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan.
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara. Foto: iNews Media Group.
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara. Foto: iNews Media Group.

Rincian pos tarif bagi komponen pesawat yang dibebaskan bea masuknya diatur dalam Lampiran III PMK 50/2026, mencakup impor komponen pesawat udara dari pos tarif 98.12 hingga 98.44. 

Lampiran ini mencantumkan beragam jenis komponen pesawat udara yang berhak memperoleh tarif 0 persen.

Di samping itu, PMK 50/2026 juga melakukan pembaruan terhadap Catatan Bab 98 yang dimuat dalam Lampiran II, di mana Bab 98 memuat aturan-aturan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional.

"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu," bunyi pertimbangan PMK 50/2026.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement