sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen ke 1,64 Juta Klaim JHT

Economics editor Anggie Ariesta
30/06/2026 14:25 WIB
Bagi para peserta kelas pekerja yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta, skema pemotongan pajaknya pun tetap diberikan kelonggaran.
Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen ke 1,64 Juta Klaim JHT. Foto: iNews Media Group.
Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen ke 1,64 Juta Klaim JHT. Foto: iNews Media Group.

Adapun Kemenkeu mengingatkan kembali bahwa iuran dana JHT yang disetor secara rutin oleh buruh maupun perusahaan setiap bulan saat masa aktif bekerja merupakan komponen dana bersih yang tidak pernah dipotong PPh sedikit pun.

Melalui bauran skema insentif saat pencairan akhir inilah, negara hadir secara nyata untuk memberikan kepastian hukum yang berlandaskan asas keadilan, kemudahan administrasi, serta kesederhanaan bagi perlindungan hari tua para pekerja. 

Untuk mendapatkan asistensi informasi regulasi yang lebih mendalam, masyarakat diimbau untuk langsung menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement