sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen ke 1,64 Juta Klaim JHT

Economics editor Anggie Ariesta
30/06/2026 14:25 WIB
Bagi para peserta kelas pekerja yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta, skema pemotongan pajaknya pun tetap diberikan kelonggaran.
Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen ke 1,64 Juta Klaim JHT. Foto: iNews Media Group.
Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen ke 1,64 Juta Klaim JHT. Foto: iNews Media Group.

Fasilitas tarif rendah ini diberikan dengan syarat mutlak di mana seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender, terhitung sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali di masa pensiun nasabah.

Di sisi lain, Kemenkeu menerapkan aturan yang berbeda bagi pekerja yang ingin melakukan penarikan dana JHT saat statusnya masih aktif bekerja. 

Untuk klaster penarikan dini ini, mekanisme perpajakannya akan dilaksanakan secara ketat mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. 

Perbedaan perlakuan ini sengaja diadopsi sebagai instrumen kendali agar para peserta tidak buru-buru mencairkan tabungannya di awal, sehingga fungsi proteksi hari tua dapat dirasakan secara maksimal.

Purbaya juga meluruskan anggapan keliru mengenai adanya pungutan berganda atas pendapatan pekerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement