Modus yang digunakan diduga melalui pengalihan dokumen perdagangan ke perusahaan perantara atau trading company di Singapura. Sementara itu, barang fisik disebut langsung dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat tanpa perubahan jalur pengiriman.
“Data Bea Cukai hanya mencatat ekspor sampai Singapura. Padahal barangnya langsung ke tujuan akhir karena kapalnya tidak berubah. Yang berubah hanya dokumennya,” kata dia.
Skema tersebut membuat nilai ekspor yang tercatat di dalam negeri menjadi lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti ikut berkurang.
Purbaya memperkirakan praktik under-invoicing yang terjadi bisa mencapai sekitar 50% dari nilai transaksi sebenarnya.
“Jadi ada under-invoicing atau pengurangan nilai transaksi, kira-kira bisa sampai 50 persen,” tuturnya.