sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Longgarkan Cukai Etanol untuk Campuran Bahan Bakar, Percepat Transisi Energi

Economics editor Anggie Ariesta
29/05/2026 08:30 WIB
Langkah strategis ini diambil pemerintah guna menyederhanakan prosedur birokrasi sekaligus mendukung percepatan program transisi energi di tanah air.
Purbaya Longgarkan Cukai Etanol untuk Campuran Bahan Bakar, Percepat Transisi Energi. Foto: iNews Media Group.
Purbaya Longgarkan Cukai Etanol untuk Campuran Bahan Bakar, Percepat Transisi Energi. Foto: iNews Media Group.

Namun, mengingat peran krusialnya sebagai bahan baku campuran bahan bakar nabati (bioetanol), pemerintah memutuskan untuk memberikan dispensasi regulasi khusus bagi industri energi bersih ini.

Penerbitan PMK Nomor 34 Tahun 2026 ini tidak terlepas dari komitmen Kemenkeu dalam mengurai hambatan investasi (debottlenecking) di sektor riil. Dalam forum evaluasi yang digelar pada Februari lalu, Purbaya secara langsung merespons aduan dari manajemen PT Pertamina Patra Niaga yang mengaku terbentur kendala perizinan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Pertamina mengusulkan adanya revisi komparatif terhadap PMK Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024. 

Aspirasi tersebut kini diwujudkan pemerintah agar proses pengadaan dan distribusi bioetanol nasional dapat berjalan lebih efisien tanpa terhambat regulasi yang kaku.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement