“Kan kita dapet laporan dari masyarakat juga. Kita akan follow up. Tapi nggak akan ada penaikan tarif pajak. Walaupun kita kejar-kejar,” katanya.
Dengan kombinasi strategi tersebut, Purbaya menargetkan peningkatan signifikan jumlah kanwil yang mampu mencapai target penerimaan pada 2026, yakni melampaui 50 persen dari total 34 kanwil di seluruh Indonesia.
"Lebih dari setengah (kanwil yang ada)," kata dia.
Sebagai informasi, Laporan Keuangan Ditjen Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited) mencatat realisasi pendapatan pajak sebesar Rp1.917,89 triliun atau 87,60 persen dari target Rp2.189,31 triliun.
Angka ini secara nominal juga terkoreksi 0,71 persen dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp1.931,61 triliun. Dua kanwil yang berhasil melampaui target 100 persen pada 2025 adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II mencapai 106,17 persen dan Kanwil DJP Jawa Barat II mencapai 101,59 persen.
Sementara itu, 32 kanwil sisanya mencatatkan realisasi di bawah target. Dari sisi kontribusi nominal, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menjadi penyumbang terbesar sebesar Rp617,05 triliun (83,99 persen dari target), disusul Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar Rp270,44 triliun (85,36 persen dari target), Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar Rp109,94 triliun (97,53 persen dari target), dan Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar Rp104,42 triliun (94,19 persen dari target).
Meski tidak mencapai target 100 persen, beberapa wilayah tetap mengukir pertumbuhan penerimaan positif dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain Kanwil DJP Jakarta Barat (naik 18,45 persen), Kanwil DJP Jakarta Selatan I (naik 14,55 persen), dan Kanwil DJP Kepulauan Riau (naik 14,11 persen).
Sebaliknya, koreksi terdalam akibat tekanan ekonomi wilayah tercatat di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara yang berkontraksi hingga 47,68 persen YoY dengan tingkat ketercapaian target terkecil, yakni hanya 64,45 persen dari target.
(Nur Ichsan Yuniarto)