Proses dimulai dari analisis di tingkat Pokja, berlanjut ke koordinasi antarpejabat eselon, hingga eskalasi ke tingkat menteri jika menemui jalan buntu.
Pemerintah membuka peluang untuk melakukan penyesuaian regulasi jika ditemukan hambatan yang bersifat sistemik di lapangan.
“Kalau bisa diselesaikan langsung, kita selesaikan. Kalau diperlukan penyesuaian kebijakan, tentu akan kita lakukan sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Purbaya.
Dari 10 laporan yang diterima, Satgas telah bergerak cepat dengan menindaklanjuti dua aduan utama melalui rapat koordinasi intensif.
Kedua masalah tersebut berkaitan dengan pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi dan persoalan pembiayaan internal perusahaan.