Berdasarkan dokumen lampiran pada PMK tersebut, pemerintah mematok tarif penerbitan izin akuntan publik baru sebesar Rp1 juta untuk setiap berkas permohonan, di mana nominal tarif yang identik juga diterapkan untuk pengurusan perpanjangan izinnya.
Di sisi lain, biaya izin usaha bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikelompokkan dalam tarif yang bervariasi tergantung dari jumlah rekan yang bermitra di dalamnya.
Untuk operasional KAP dengan status perseorangan dibebani biaya sebesar Rp1,5 juta, sedangkan institusi KAP yang memiliki dua hingga empat rekan dipatok senilai Rp3 juta.
Sementara itu, korporasi KAP skala besar yang menaungi lima rekan atau lebih diwajibkan membayar tarif tertinggi di kelasnya sebesar Rp6 juta untuk satu kali pengajuan permohonan.
Pemerintah juga menyasar operasional kantor cabang dengan menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik senilai Rp2 juta per pengajuan.