Sementara untuk pengurusan register akuntan profesional asing, otoritas menetapkan biaya sebesar Rp9 juta untuk durasi legalitas selama tiga tahun, dengan tarif perpanjangan masa berlaku yang dipatok sebesar Rp8,5 juta.
Adapun nominal tarif paling tinggi dalam beleid baru ini menyasar pada pemberian persetujuan pendaftaran bagi Kantor Akuntan Publik asing maupun lembaga organisasi audit internasional, yakni mencapai Rp10 juta per berkas.
Sedangkan untuk kebutuhan persetujuan pencantuman nama brand KAP asing yang berkolaborasi bersama kemitraan KAP domestik dikenakan biaya administrasi senilai Rp5:juta.
Selain menetapkan daftar biaya wajib perizinan, regulasi ini juga memuat klausul sanksi administratif berupa denda tunai bagi pelaku profesi yang melakukan pelanggaran.
Kelalaian atau keterlambatan dalam memperpanjang izin akuntan publik akan langsung dijatuhi denda sebesar Rp1:juta.