Penalti berupa denda juga mengancam keterlambatan penyampaian berbagai dokumen wajib seperti laporan kegiatan usaha, laporan keuangan tahunan, hingga laporan realisasi pendidikan profesional berkelanjutan, di mana sanksinya dipatok sebesar Rp100 ribu untuk setiap hari kerja yang terlewat dengan batas akumulasi denda maksimal disetop pada angka Rp2 juta.
Kendati memperketat pungutan, pada Pasal 2 aturan ini pemerintah tetap membuka peluang dispensasi berupa pengenaan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dengan mempertimbangkan kondisi tertentu yang selaras dengan payung hukum perundang-undangan.
Seluruh omzet yang didapat dari penarikan pungutan sektor profesi keuangan ini diwajibkan untuk langsung disetor masuk ke dalam kas negara.
PMK Nomor 33 Tahun 2026 sendiri telah ditetapkan sejak 13 Mei 2026 dan dinyatakan sah mengikat sejak resmi diundangkan pada 25 Mei 2026.
Pemerintah juga memberikan catatan tegas bahwa seluruh instrumen PNBP yang telah dipungut oleh otoritas sejak tanggal 1 Agustus 2025 akan tetap diakui dan dicatat resmi sebagai penerimaan kas negara. (Wahyu Dwi Anggoro)