Dia pun mencontohkan persetujuan pemberian insentif pajak dalam konteks aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara.
"Dia (Rosan) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," tutur Purbaya.
Purbaya menambahkan setelah masa insentif konsolidasi tersebut berakhir, Kemenkeu akan kembali mengenakan pajak sesuai aturan pada setiap aksi korporasi yang dilakukan. "Setelah itu, setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal yang wajar," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, Rosan Roeslani dan jajarannya dari BPI Danantara serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi baru saja bertemu dengan Purbaya di Kantor Kemenkeu pada Rabu (3/12).
(kunthi fahmar sandy)