"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga akan membuat papan peringatan kawasan bencana pada daerah rawan bencana, di mana pada area tersebut tidak boleh ditinggali untuk menetap dalam jangka waktu yang lama, juga diusulkan pula adanya pemasangan sirine tanda bahaya untuk dapat memberikan peringatan kepada masyarakat," ungkapnya.
(NDA)