sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rakyat Masih Terpuruk Jadi Alasan Kemendag Kembali Ubah Kebijakan Minyak Curah

Economics editor Athika Rahma
10/12/2021 17:16 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya tetap memberikan izin perdagangan minyak goreng curah.
Rakyat Masih Terpuruk Jadi Alasan Kemendag Kembali Ubah Kebijakan Minyak Curah. (Foto: MNC Media)
Rakyat Masih Terpuruk Jadi Alasan Kemendag Kembali Ubah Kebijakan Minyak Curah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya tetap memberikan izin perdagangan minyak goreng curah. Penarikan kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan rakyat masih terpuruk akibat masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan, terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari pembatalan kebijakan itu. Sebelumnya, minyak goreng jenis ini dilarang penjualannya per 1 Januari 2022.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Lanjut Oke, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga, kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.

Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi hal tersebut, maka pemerintah akan membantu mereka mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui izin penjualan.

"Ini tentunya akan diikuti dengan perubahan Permendag Nomor 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah," pungkas dia. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement