"Ini tentunya akan diikuti dengan perubahan Permendag Nomor 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah," pungkas dia. (TYO)
Advertisement
Rakyat Masih Terpuruk Jadi Alasan Kemendag Kembali Ubah Kebijakan Minyak Curah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya tetap memberikan izin perdagangan minyak goreng curah.

Rakyat Masih Terpuruk Jadi Alasan Kemendag Kembali Ubah Kebijakan Minyak Curah. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement