IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya tetap memberikan izin perdagangan minyak goreng curah. Penarikan kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan rakyat masih terpuruk akibat masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan, terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari pembatalan kebijakan itu. Sebelumnya, minyak goreng jenis ini dilarang penjualannya per 1 Januari 2022.
"Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Lanjut Oke, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga, kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.
Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi hal tersebut, maka pemerintah akan membantu mereka mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui izin penjualan.