IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program untuk meningkatkan daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat, terlebih menjelang Ramadan dan lebaran. Diharapkan melalui kebijakan ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (10/9/2021), dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (YoY) di 2021 dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7%, maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai.
“Momentum yang digunakan untuk pertumbuhan tersebut adalah Ramadan dan Idulfitri,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam News Talk Show di salah satu TV Swasta pada Jumat (09/04).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan perwakilan Kadin Indonesia pada Kamis (01/04) dan meminta komitmen pengusaha untuk membayarkan THR buruh secara penuh.
Pemerintah menegaskan bahwa telah memberikan berbagai dukungan untuk dunia usaha agar tetap memiliki kemampuan dalam menghadapi pandemi ini. Dukungan bagi dunia usaha diantaranya ada dalam bentuk PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk industri otomotif, PPn ditanggung Pemerintah (DTP) untuk industri properti/perumahan, restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit (PMK-32/2021) bagi sektor HOREKA (Hotel, Restoran dan Kafe), relaksasi/restrukturisasi kredit perbankan (POJK 48/2020), dan subsidi bunga 3% untuk KUR dan Non KUR sampai dengan Desember 2021.