IDXChannel – Memiliki uang kuno yang aman dan tidak banyak orang menyimpannya, menjadi hal yang diminati oleh banyak kolektor uang. Pasalnya, uang kuno tidak bisa diperjualbelikan, namun bisa dihargai dengan harga fantastis jika unik.
Uang jadul atau kuno merupakan produk yang memiliki harga tinggi dari nilai aslinya. Dengan kelangkaan dan jarangnya uang kuno, banyak kolektor yang rela merogoh kocek dalam untuk bisa memilikinya.
Salah satu uang kuno yang memiliki harga fantastis adalah uang dengan nominal Rp500 keluaran tahun 1992. Uang kertas ini memiliki gambar orang utan berwarna hijau. Yang mana sampai saat ini peredarannya sudah dihentikan, dan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/27/PBI/2006.
Untuk diketahui, uang kuno yang masih dimiliki saat ini tidak bisa dijual ke Bank Indonesia. Melainkan BI hanya menerima penukaran uang kuno dengan memenuhi persyaratan terkait tahun keluaran uang tersebut.
Namun bila uang sudah terlalu kuno, dimana tahun 2018 lalu, BI hanya menerima uang keluaran tahun 1998-1999 untuk bisa ditukarkan. Untuk uang yang berumur lebih lama dari itu maka tidak diterima oleh BI. Selain itu nilai tuka uang kuno di BI tidak setinggi jika dijual sendiri.