Kewajiban yang sama diberlakukan tanpa membedakan antara Perseroan Terbuka dan Tertutup. Penyamarataan inilah yang dipertanyakan oleh pelaku usaha.
"Apindo mempertanyakan tiga hal yang belum dijawab pemerintah sebelum aturan ini berjalan penuh," kata dia.
Ketiganya yakni kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH dari kebocoran, serta pembatasan akses yang ketat atas informasi yang dilaporkan.
"Tanpa kepastian ketiga hal tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan ini berpotensi menjadi beban administratif baru tanpa manfaat yang proporsional," kata dia.
Apindo juga mempertanyakan potensi duplikasi kewajiban administratif. Asosiasi mendorong agar sistem pelaporan ke SABH diintegrasikan dengan sistem pelaporan di kementerian dan lembaga lain, sehingga tidak menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang memperbesar cost of compliance bagi perusahaan.
Lebih jauh, Apindo meminta agar kebijakan ini diterapkan secara proporsional berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko. Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi mendorong mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang lebih panjang, dan pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif.
"Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional," kata dia.