Untuk mengawal hal tersebut, Apindo akan membentuk Task Force Debottlenecking sebagai mekanisme umpan balik kebijakan yang bertugas mengidentifikasi hambatan regulasi, memetakan prioritas berdasarkan urgensi dan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi yang bersifat aktif untuk disampaikan kepada pemerintah.
Sementara itu, kademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai persoalan aturan ini bukan sekadar teknis. Ia mempertanyakan kesiapan negara dalam menanggung risiko yang muncul dari kewajiban pelaporan yang ia dorong sendiri.
“Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya,” kata dia.
Ia menyoroti bahwa pemerintah belum menjawab pertanyaan mendasar: apa yang terjadi bila data perusahaan yang dilaporkan melalui SABH bocor? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa kompensasinya? Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab, Trubus menilai implementasi aturan ini perlu ditinjau ulang.
“Ini berkaitan dengan manajemen risiko. Bagaimana risiko itu bisa diminimalkan atau bahkan dinolkan. Tapi kenyataannya kita belum sampai ke situ,” katanya.
Trubus juga mempertanyakan logika penyamarataan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup. Menurutnya, dua entitas ini memiliki karakter hukum yang berbeda secara fundamental, sehingga tingkat keterbukaan informasi yang diwajibkan seharusnya tidak diperlakukan sama.
"Ini perlu disosialisasikan dulu. Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya. Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Mungkin perlu dikaji ulang dulu,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)