sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rayu Investor Ngebor Minyak di RI, Pemerintah Ubah Porsi Bagi Hasil Migas

Economics editor Oktiani Endarwati
02/09/2021 11:17 WIB
Untuk menggejot investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah menambah porsi bagi hasil migas bagi investor 
Rayu Investor Ngebor Minyak di RI, Pemerintah Ubah Porsi Bagi Hasil Migas (FOTO: MNC Media)
Rayu Investor Ngebor Minyak di RI, Pemerintah Ubah Porsi Bagi Hasil Migas (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Cadangan minyak nasional semakin menipis kurang dari 10 tahun lagi. Untuk menggejot investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah menambah porsi bagi hasil migas bagi investor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, perbaikan terms and conditions dalam lelang WK migas tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari IPA demi kemajuan migas Indonesia.  "Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami mendengarkan masukan IPA," ujarnya dalam diskusi panel pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45, dikutip Kamis (2/9/2021).

Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang migas ini adalah perubahan besaran bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah, di mana bagi hasil tertinggi untuk minyak adalah 80 persen bagi pemerintah dan 20 persen bagi KKKS. Sedangkan yang terendah adalah 55 persen bagi pemerintah dan 45 persen bagi KKKS.

Sedangkan untuk gas, bagi hasil tertinggi sebesar 75 persen bagi pemerintah dan 25 persen bagi KKKS. Bagi hasil terendah adalah masing-masing 50 persen bagi pemerintah dan KKKS.

"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100 persen bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split," lanjut Tutuka.

Selain itu, penurunan besaran First Trache Petroleum (FTP) menjadi 10 persen, open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus), serta fleksibilitas bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama.

Pada putaran pertama ini, pemerintah menawarkan 6 WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler.

Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya, dan ketersediaan infrastruktur, 2 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko rendah yaitu Merangin III dan North Kangean, dan 4 WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko moderate yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman.

Menurut Tutuka, prospek migas di Indonesia masih cukup bagus. Dari 128 cekungan di Indonesia, baru 19 cekungan yang telah berproduksi dan 109 cekungan menunggu untuk dikembangkan. "Besaran cadangan minyak sebesar 4,17 miliar barel dan gas 62,4 triliun kaki kubik," tuturnya.  (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement