IDXChannel - Cadangan minyak nasional semakin menipis kurang dari 10 tahun lagi. Untuk menggejot investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah menambah porsi bagi hasil migas bagi investor.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, perbaikan terms and conditions dalam lelang WK migas tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari IPA demi kemajuan migas Indonesia. "Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami mendengarkan masukan IPA," ujarnya dalam diskusi panel pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45, dikutip Kamis (2/9/2021).
Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang migas ini adalah perubahan besaran bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah, di mana bagi hasil tertinggi untuk minyak adalah 80 persen bagi pemerintah dan 20 persen bagi KKKS. Sedangkan yang terendah adalah 55 persen bagi pemerintah dan 45 persen bagi KKKS.
Sedangkan untuk gas, bagi hasil tertinggi sebesar 75 persen bagi pemerintah dan 25 persen bagi KKKS. Bagi hasil terendah adalah masing-masing 50 persen bagi pemerintah dan KKKS.
"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100 persen bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split," lanjut Tutuka.