sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPH Migas Tugaskan Pertamina Patra Niaga Distribusikan BBM Tertentu dan Khusus

Market news editor Oktiani Endarwati
01/09/2021 10:36 WIB
Pertamina Patra Niaga ditugaskan untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Pertamina Patra Niaga ditugaskan untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). (Foto: MNC Media)
Pertamina Patra Niaga ditugaskan untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018 sampai dengan 2022 agar dapat melaksanakan distribusi BBM secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.

Selain itu, Erika juga meminta Pertamina untuk mempercepat penyediaaan dan pendistribusian BBM yang ramah lingkungan dengan kadar oktan yang direkomendasikan.

Sesuai dengan amanat Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa fungsi utama dari BPH Migas yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin diseluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

"Selamat melaksanakan penugasan, dan kami berharap dapat melaksanakan penugasan ini dengan baik dan juga mohon dijaga agar penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP ini dapat tetap sasaran, itu harapan kami dan juga kepada Pertamina meskipun penugasan ini akan dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding Pertamina tetap bertanggung jawab atas penugasan ini," ujar Erika dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement