sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Realisasi Dana Hibah Bencana dari Pusat ke Daerah Capai Rp9,7 Triliun hingga 2021

Economics editor Michelle Natalia
21/03/2022 13:36 WIB
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi sejak 2015-2021 telah dialokasikan anggaran sebes
Realisasi Dana Hibah Bencana dari Pusat ke Daerah Capai Rp9,7 Triliun hingga 2021. (Foto: MNC Media)
Realisasi Dana Hibah Bencana dari Pusat ke Daerah Capai Rp9,7 Triliun hingga 2021. (Foto: MNC Media)

Dana ini dimanfaatkan antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan segera sarana prasarana vital. Sedangkan pada tahap pascabencana atau fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dialokasikan melalui hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah.

Sementara terkait upaya pemulihan pascabencana di daerah, pemda diharapkan dapat memperhitungkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran ketika membuat usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. 

“Sehingga dalam pelaksanaannya (rehab rekon pascabencana) bisa segera direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan output yang direncanakan atau diusulkan,” pungkas Prima. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement