sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Realisasi Peremajaan Sawit RI Rendah pada 2022, Awas Produktivitas Sawit Terancam

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
28/02/2023 12:51 WIB
Sejak 2017 hingga 2022, jumlah lahan sawit yang telah diremajakan hanya 278.200 hektare (ha).
Realisasi Peremajaan Sawit RI Rendah pada 2022, Awas Produktivitas Sawit Terancam. (Foto: MNC Media)
Realisasi Peremajaan Sawit RI Rendah pada 2022, Awas Produktivitas Sawit Terancam. (Foto: MNC Media)

Data Kementan 2022 menunjukkan, total luasan lahan sawit Indonesia sebanyak 800 ribu ha atau sebesar 5% dan dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, 8,64 juta ha atau sekitar 53% dikuasai perusahaan swasta dan sekitar 6,94 juta ha atau 42% lainnya merupakan perkebunan sawit rakyat.

Artinya, perkebunan sawit rakyat masih memainkan peran penting dalam produksi sawit. Namun, produktivitas sawit rakyat selama ini tergolong masih rendah.

Data BPS pada 2020 menunjukkan, produksi CPO Indonesia masih didominasi perkebunan besar negara yang mencatat poduktivitas tertinggi. Sementara perkebunan rakyat mencatatkan produktivitas terendah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perkebunan besar negara 4.743 kg/ha/tahun
  2. Perkebunan besar swasta 3.984 kg/ha/tahun
  3. Perkebunan rakyat 3.273 kg/ha/tahun

Untuk itu, Kementan mengatakan program PSR merupakan momentum perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan produktivitas kebun rakyat.

"Peremajaan sawit rakyat jangan hanya dipandang bagaimana cara kita memperbaiki tanaman kelapa sawit yang sudah tua atau tidak produktif saja. Tapi peremajaan sawit rakyat harus mampu menciptakan inovasi, optimalisasi sumber daya lahan serta pemberdayaan bagi petani sawit," imbuh Andi.

Di lain pihak, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengungkap ada sejumlah penyebab peremajaan sawit rendah sampai saat ini.

Pertama, soal syarat yang masih berbelit-belit untuk mendapatkan bantuan PSR, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ATR/BPN.

Ketua Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, KLHK masih mensyaratkan lahan sawit harus bebas dari kawasan hutan, yang memerlukan dokumen yang cukup banyak.

"Padahal Undang-undang Cipta Kerja sudah mengatakan yang 5 hektar ke bawah, (kepemilikan) lima tahun minimal dikuasai itu clear, tapi kami kan butuh surat. Lantas suratnya gimana? Suratnya diurus segala macem, petani sawit nggak akan mampu itu," ungkapnya.

Akibatnya, realisasi peremajaan sawit pada 2022 saja disebut menjadi yang terendah dalam sejarah karena tidak ada sawit yang diremajakan tahun lalu di Riau hingga Aceh.

"PSR itu tahun lalu adalah terburuk dalam sejarah tahun 2022. beberapa provinsi 0%, Riau-Aceh sebagai pusat sawit. Karena persyaratanya yang banyak dan petani nggak bisa mengerjakan itu," imbuh Gulat.

Selain persyaratan yang berbelit-belit, petani juga mengeluhkan harga pupuk yang meroket mencapai 300%. Akibatnya, petani enggan melakukan peremajaan karena tak mendapat subsidi PSR. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement