sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Realisasi Tembus 208,85 Persen, Imigrasi Raup PNBP Rp4,1 T

Economics editor Ikhsan PSP
13/12/2022 20:51 WIB
PNBP imigrasi bersumber dari tiga layanan utama yaitu pembuatan paspor, pendapatan visa, pendapatan izin tinggal, dan klaim lainnya.
Realisasi Tembus 208,85 Persen, Imigrasi Raup PNBP Rp4,1 T. Foto: MNC Media.
Realisasi Tembus 208,85 Persen, Imigrasi Raup PNBP Rp4,1 T. Foto: MNC Media.

Menurutnya, capaian PNBP tersebut tidak lepas dari inovasi yang dilakukan Kemenkumham di bidang imigrasi. Tahun ini, Kemenkumham meluncurkan empat terobosan yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA. 

"Semua terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Yasonna.

Penerapan second home visa merupakan program bagi WNA tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa itu, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Selanjutnya, Kemenkumham menerapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun," tutur Yasonna.

Sementara di bidang izin tinggal, Kemenkumham melakukan percepatan proses penerbitan izin tinggal online. Awalnya kantor imigrasi membutuhkan persetujuan kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement