Menurutnya, capaian PNBP tersebut tidak lepas dari inovasi yang dilakukan Kemenkumham di bidang imigrasi. Tahun ini, Kemenkumham meluncurkan empat terobosan yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.
"Semua terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Yasonna.
Penerapan second home visa merupakan program bagi WNA tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa itu, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Selanjutnya, Kemenkumham menerapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun," tutur Yasonna.
Sementara di bidang izin tinggal, Kemenkumham melakukan percepatan proses penerbitan izin tinggal online. Awalnya kantor imigrasi membutuhkan persetujuan kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.