sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Redam Kenaikan Tarif Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Kelas Ekonomi

Economics editor Anggie Ariesta
26/04/2026 17:05 WIB
Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik untuk meredam lonjakan harga tiket.
Redam Kenaikan Tarif Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Kelas Ekonomi (Foto:  iNews Media Group)
Redam Kenaikan Tarif Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Kelas Ekonomi (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik untuk meredam lonjakan harga tiket di tengah kenaikan energi global. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, intervensi ini guna menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen, meski biaya operasional maskapai melambung.

“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026) malam.

Sebagai payung hukum kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik akan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Fasilitas ini mencakup PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Kebijakan ini akan berlaku efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari,” tutur Airlangga.

Pemerintah menegaskan, insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi guna memastikan dukungan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Sementara itu, untuk kelas di luar ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

Airlangga menekankan, intervensi fiskal ini sangat krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur menyumbang porsi besar, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Langkah ini melengkapi kebijakan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeller. Pemerintah berharap kombinasi PMK 24/2026 dan aturan perhubungan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah.

“Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” katanya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement