Beberapa daerah yang menjadi entry point antara lain untuk Bandar Udara di Bandara Soekarno Hatta, Juanda dan Sam Ratulangi. Sedangkan untuk Pelabuhan Laut di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan, serta untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Entikong dan Motaain NTT.
“Akan dilakukan pemisahan data antara kasus PPLN (imported cases) dengan kasus penularan di dalam negeri (transmisi lokal), sebagai dasar dalam penetapan Level PPKM. Ada treatment khusus, misalnya di pintu masuk bandara dan pelabuhan. Catatan kasus PPLN akan dipisahkan dengan kenaikan kasus local/ wilayah. Jadi misalnya yang terjadi di Bandara Soetta dan RSPI Sulianto Saroso (untuk PPLN), secara khusus akan berbeda dengan kenaikan kasus di Jakarta pada umumnya,” jelas Menko Airlangga.
Selanjutnya, akan dilakukan juga pengintegrasian Sistem Monitoring PPLN, sejak informasi awal kedatangan dari Imigrasi (Kemenkumham), Karantina (Aplikasi Monitoring Karantina Presisi POLRI), hingga selesai atau keluar dari tempat karantina. (RAMA)