IDXChannel - Regulasi baru yang mendukung industri pos, kurir, dan logistik nasional yang diteken Menteri Komdigi Meutya Hafid bisa menjadi langkah strategis mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
"Regulasi baru ini sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, Minggu (18/5/2025).
Dia menambahkan, regulasi ini telah membangkitkan bisnis kurir dengan memperbaiki ekosistem logistik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
"Regulasi baru ini membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik," katanya.
Dia melanjutkan, regulasi itu juga dirancang demi mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
"Peran sektor pos, kurir, dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata," kata dia.
Data menunjukkan, lanjut dia, pada 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4 persen secara year-on-year.
"Hal itu jelas mengindikasikan peluang besar sekaligus tantangan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas layanan logistik agar mampu mendukung pertumbuhan tersebut," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, regulasi yang baru disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai kelayanan pos komersial itu merupakan jawaban atas kebutuhan akan standar pelayanan yang lebih terintegritas dan harmonis.
Kadin optimistis regulasi baru menjawab tantangan distribusi pos yang terpusat di Jawa melalui konsolidasi industri, efisiensi operasional, standarisasi layanan, serta perluasan jangkauan pengiriman ke seluruh wilayah nusantara.
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengatur formula tarif pos komersial berbasis biaya operasional ditambah margin, yang bertujuan langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional secara menyeluruh.
Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
(Nur Ichsan Yuniarto)