Berikutnya adalah pelarangan pembangunan PLTU berbasis batu bara serta penghentian operasional PLTU atau pensiun dini. Meski begitu, ada beberapa persyaratan terkait kebijakan tersebut.
"Kecuali PLTU yang sudah dalam rencana RUPTL, masuk sebagai PSN dan memberikan kontribusi ekonomi yang besar secara nasional, itu juga diikat di belakang dalam waktu 10 tahun sejak operasi, emisi GRK harus turun minimal 35 persen," kata Dadan.
(NDA)