sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi EBT Rampung, Kementerian ESDM Sebut Ada Tiga Investasi yang Siap Tumbuh

Economics editor Rizky Fauzan
07/10/2022 16:00 WIB
Indonesia telah berperan aktif dalam upaya mitigasi emisi global untuk mengantisipasi perubahan iklim dengan mencanangkan target mencapai NZE di 2060.
Regulasi EBT Rampung, Kementerian ESDM Sebut Ada Tiga Investasi yang Siap Tumbuh
Regulasi EBT Rampung, Kementerian ESDM Sebut Ada Tiga Investasi yang Siap Tumbuh

IDXChannel - Indonesia telah berperan aktif dalam upaya mitigasi emisi global untuk mengantisipasi perubahan iklim dengan mencanangkan target mencapai net zero emission di tahun 2060 atau lebih cepat.

Komitmen Indonesia tersebut ditunjukkan dengan memberikan perhatian penuh pada pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui transformasi ekonomi hijau.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan berkomitmen untuk transisi energi di dalam negeri melalui penerbitan Perpres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa adanya peningkatan investasi, khususnya di sektor investasi hijau, melalui terbitnya Perpres EBT ini.

"Jadi minimal ada tiga jenis investasi yang kita bidik nanti akan tumbuh," kata Dadan saat Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 secara virtual, Jumat (7/10/2022).

Dia mengutarakan bahwa pertumbuhan investasi pertama dari sisi pembangkit EBT, pemerintah berharap dalam jangka pendek misal 8-9 tahun ke depan, ada peningkatan investasi di pembangkit yang tercantum dalam RUPTL PLN maupun RUPTL pengembang non PLN.

Kedua yaitu investasi untuk industri pendukung pengembangan EBT. Hal ini, jelas Dadan, diharapkan dapat meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menjaga daya saing usaha.

"Investasi untuk industri pendukung, kita harap dengan semakin lengkap regulasi untuk EBT ada industri pendukung yang akan masuk melakukan investasi," tuturnya.

Jenis investasi ketiga yakni pengembangan industri hijau. "Semakin tersedia listrik semakin hijau akan dorong industri green industry, untuk industri-industri memang akan atau harus memanfaatkan energi-energi yang sifatnya EBT," lanjut dia.

Dadan menambahkan, selain mempercepat pengembangan EBT dan meningkatkan investasi, Perpres EBT ini juga bertujuan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai target enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

"Apalagi sekarang kita sudah sampaikan NDC edisi lebih ambisius, enhanced, naik 2 persen dari 29 persen menjadi 31 persen. Itu jadi salah satu kemajuan utama dalam proses penyusunan Perpres ini," ucapnya.

Dia pun memaparkan beberapa kebijakan utama yang diatur dalam Perpres EBT. Pertama, penetapan tarif pembelian listrik EBT oleh PLN sebagai single offtaker, dengan mekanisme tarif staging.

Pendekatan tersebut yakni pembelian listrik di sepuluh tahun pertama akan lebih tinggi dari sepuluh tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk pengembalian investasi, namun tidak melupakan operasional dan margin yang layak.

"Kita paham pemerintah punya kemampuan terbatas untuk insentif kepada EBT, Menteri ESDM memberikan arahan bahwa daya saing atau ketertarikan investasi harus terjaga, di sisi lain daya beli masyarakat nanti tarif listrik PLN sebisa mungkin tidak terpengaruh," jelas Dadan.

Selanjutnya adalah proses pelaksanaan pembelian listrik EBT, akan ada dua mekanisme yaitu pemilihan langsung yakni berbasis tender atau lelang, dan penunjukan langsung atau sebagai penugasan pemerintah.

Berikutnya adalah pelarangan pembangunan PLTU berbasis batu bara serta penghentian operasional PLTU atau pensiun dini. Meski begitu, ada beberapa persyaratan terkait kebijakan tersebut.

"Kecuali PLTU yang sudah dalam rencana RUPTL, masuk sebagai PSN dan memberikan kontribusi ekonomi yang besar secara nasional, itu juga diikat di belakang dalam waktu 10 tahun sejak operasi, emisi GRK harus turun minimal 35 persen," kata Dadan.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement