Dia mengutarakan bahwa pertumbuhan investasi pertama dari sisi pembangkit EBT, pemerintah berharap dalam jangka pendek misal 8-9 tahun ke depan, ada peningkatan investasi di pembangkit yang tercantum dalam RUPTL PLN maupun RUPTL pengembang non PLN.
Kedua yaitu investasi untuk industri pendukung pengembangan EBT. Hal ini, jelas Dadan, diharapkan dapat meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menjaga daya saing usaha.
"Investasi untuk industri pendukung, kita harap dengan semakin lengkap regulasi untuk EBT ada industri pendukung yang akan masuk melakukan investasi," tuturnya.
Jenis investasi ketiga yakni pengembangan industri hijau. "Semakin tersedia listrik semakin hijau akan dorong industri green industry, untuk industri-industri memang akan atau harus memanfaatkan energi-energi yang sifatnya EBT," lanjut dia.
Dadan menambahkan, selain mempercepat pengembangan EBT dan meningkatkan investasi, Perpres EBT ini juga bertujuan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai target enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.